Kamis, 20 November 2014

Aqiqah ketika dewasa

http://aqiqahislami.blogspot.com
Menurut madzhab Syafi'i bahwa anak sudah beranjak dewasa / baligh, maka kesunnahan aqiqah sudah gugur, karena aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran sampai akil baligh. Namun keabsahan dan fadhilah masih berlanjut dan tidak gugur, artinya masih di perbolehkan jika aqiqah dilakukan setelah usia baligh, baik aqiqah untuk diri sendiri, orang tua atau bahkan untuk orang lain.

  • Aqiqah dari anak untuk orang tuanya, harus didasari atas izin dari orang tersebut jika masih hidup atau wasiat jika sudah meninggal. Aqiqah yang dilakukan tanpa izin orang yang bersangkutan, menurut sebagian pendapat para ulama tidak sah. Sedangkan menurut pendapat ulama lain menurut madzhab Syafi'i bahwa itu sah karena aqiqah kedudukannya seperti Shodaqoh yang dapat dirasakan manfaatnya oleh si mayit alam kubur. Sebagaimana 'ijma para ulama menyepakati bahwa Shodaqoh jariyyah bisa bermanfaat oleh si mayit. Pendapat tentang sah nya aqiqah semacam ini juga merupakan salah satu riwayat dalam madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal. 
  • Aqiqah  untuk sendiri jika sudah dewasa, tentang aqiqah sesudah dewasa karena dulu ketika bayi tidak di aqiqah kan, terjadi perbedaan pendapat ulama. ada yang mengatakan aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7, ke- 14 atau ke-21, dan tidak disyariatkan pada hari lain selain hari tersebut. Dasarnya "aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, ke-14, dan hari ke-21 (HR. Baihaqi, Thabrani ). 
  • Tetapi sebagian pendapat ulama, aqiqah itu bisa dilaksanakan kapanpun sekalipun sudah dewasa. Dasarnya dari hadist Anas bin Malik yang berbunyi " Rasulullah meng-aqiqah dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi". ( HR. Abdur Razaq dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas ). 
  • Menurut Ibnu Qayyim : " sekiranya kanak-kanak yang telah mencapai baligh dan dia mengetahui bapaknya tidak melaksanakan aqiqah untuknya, maka dalam hal ini dibenarkan dia melakukan aqiqahnya sendiri. Ini adalah pendapat "Ata dan Al Hasan dan pandangan madzhab Syafi'i.
Jadi aqiqah yang dilakukan oleh anak terhadap orang tuanya menurut pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi'i harus dilandasi dengan izin atau wasiat dari orang tuanya.

Namun boleh juga mengikuti sebagian pendapat ulama madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali yang memperbolehkan aqiqah meskipun tanpa izin, dengan alasan karena aqiqah kedudukannya seperti shodaqoh.

Dan aqiqah yang dilakukan untuk diri sendiri karena waktu lahir sampai akil baligh belum di aqiqahi, maka disunnahkan untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa dan atas kelapangan rejeki.

Wallahu a'lam bisshowab

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Jasa Aqiqah Bersyariah Jakarta. All Rights Reserved. Template by zaafenis. Powered by Blogger.