Belum aqiqah tapi ingin kurban, bagaimana hukumnya?
ada beberapa hal yang yang harus kita pahami dalam menjabarkan arti tersebut :Pertama :
- Hukum Aqiqah adalah sunnah mu'akkadah dan terkait dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt.
- Adapun kurban adalah sunnah mu'akkadah dan terkait dengan hari Idul Adha sebagai bentuk untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim
- Mengenai aplikasinya kedua ibadah tersebut ( aqiqah dan kurban ) hampir sama, yaitu dengan menyembelih hewan.
- Jika aqiqah hanya kambing ( dianjurkan anak laki-laki dua ekor dan perempuan satu ekor ), sedangkan kurban di samping kambing, juga diperbolehkan sapi, kerbau atau unta.
- Pembagian daging hewan pun berbeda, jika aqiqah di sunnahkan dalam kondisi telah dimasak, sementara kurban disunnahkan masih mentah.
- Ibadah aqiqah dan kurban tidak boleh saling digantikan, menurut jumhur ulama karena sebab, waktu dan tuntutan penunaiannya adalah berbeda.
- Pelaksanaan aqiqah disarankan oleh rasulullah saw pada tanggal. 7, 14, 21 dst, atau sesuai waktu yang mudah bagi seseorang dan sesuai kemampuan. Dalam arti jika aqiqah waktunya lebih luas.
- Sementara kurban waktunya ditentukan syari'at terbatas, yaitu harus tanggal 10 - 14 Dzulhijjah.
- Karena waktu yang terbatas dan keutamaan dari ibadah kurban, maka diperbolehkan mendahulukan kurban meski belum aqiqah, karena aqiqah dapat dilaksanakan sepanjang tahun, bahkan pada tahun - tahun berikutnya.
- Karena utamanya ibadah kurban, Imam Abu Hatim dan Imam Ahmad membolehkan berhutang demi untuk dapat berkurban.
- Jika penyembelihan kurban diniatkan untuk dua ibadah (aqiqah dan kurban) maka tidak diperkenankan. Karena masing - masing ibadah ini berdiri sendiri. Demikian pendapat para ulama yaitu mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
0 komentar:
Posting Komentar